“Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum adalah BPK serta jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”
FATWA MAHKAMAH AGUNG
“Semua wujud memiliki hukumnya, Tuhan memiliki hukumnya, dunia material memiliki hukumnya, wujud berakal yang lebih tinggi memiliki hukumnya, binatang memiliki hukumnya, manusia pun memiliki hukumnya sendiri. Tidak ada hal yang adil atau tidak adil kecuali apa yang diperintahkan atau dilarang oleh hukum positif.”