Jurnalis Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (22/12) dini hari. Tak hanya tanpa surat penangkapan, polisi yang datang menagnkap Ranu pun membawa sera alat kerja jurnalistik yang merupakan inventaris Panjimas.
Namun demikian, menurut keterangan berbeda dari Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum penangguhan penahanan. Hal itu didasari karena yang bersangkutan selama ini berkelakuan baik.
Diantara hasil pertemuan kuasa hukum dengan Ranu, pihak kepolisian akhirnya mengembalikan beberapa barang yang disita, diantaranya kartu pers Panjimas dan sebuah laptop. Akan tetapi, flash disk, smart phone (HP), serta inventaris Panjimas berupa Kamera DSLR Canon EOS 550D dan Notebook Asus tak juga dikembalikan.
Pemimpin Redaksi panjimas.com, Widiyarto berharap pihak kepolisian segera mengembalikan alat kerja jurnalistik yang merek sita dari rumah Ranu.
“Barang-barang sitaan yang merupakan inventaris milik media Panjimas yang disita polisi berupa kamera dan netbook harus segera dikembalikan, termasuk dengan data-data diantaranya hasil investigasi tempat-tempat maksiat berupa foto dan video di dalamnya,” ujar Widi.
Ranu Muda Adi Nugroho dikenal sebagai jurnalis yang totalitas mendedikasikan diri untuk membentengi masyarakat dari kemaksiatan dan penyakit masyarakat (PEKAT).
Sehingga, tak selayaknya aparat gagal paham dan mengganjar kerja jurnalistik Ranu dengan penangkapan. (FR/panjimas)